Fonetika.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pencabulan yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria bernama Maskuri alias Pakde (63) ditangkap di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah satu tahun buron.
“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Armansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat persembunyian Maskuri di rumah keponakannya.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima tim terkait keberadaan terpidana.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan.
“Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Maskuri diketahui merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025.
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” katanya.
Berdasarkan amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang sempat membebaskan Maskuri.
Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga dimasukkan dalam daftar buronan.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses lanjutan.
Armansyah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi putusan pengadilan.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.

